27 Februari 2013

MAKALAH PENGEMBANGAN KULTUR LOKAL DALAM KONTEKS MASYARAKAT MULTIKULTURAL INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Negara Indonesia adalah sebuah Negara yang terdiri dari beraneka ragam masyarakat, suku bangsa, etnis atau kelompok sosial, kepercayaan, agama, dan kebudayaan yang berbeda-beda dari daerah satu dengan daerah lain  yang mendominasi khasanah budaya Indonesia.
Dengan semakin beraneka ragamnya masyarakat dan budaya, sudah tentu setiap masing-masing individu masyarakat mempunyai keinginan yang berbeda-beda, Orang-orang dari daerah yang berbeda dengan latar belakang yang berbeda, struktur sosial, dan karakter yang berbeda, memiliki pandangan yang berbeda dengan cara berpikir dalam menghadapi hidup dan masalah mereka sendiri. dan hal tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan konflik dan perpecahan yang hanya berlandaskan emosi diantara individu masyarakat, apalagi kondisi penduduk Indonesia sangatlah mudah terpengaruh oleh suatu informasi tanpa mau mengkaji lebih dalam. Untuk itulah diperlukan paham pluralisme dan multikulturalisme untuk mempersatukan suatu bangsa.
Apalagi apabila kita melihat pedoman dari bangsa Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika, yang mempunyai pengertian berbeda-beda tetapi tetap menjadi satu, yang mengingatkan kita betapa pentingnya pluralisme dan multikulturalisme untuk menjaga persatuan dari kebhinekaan bangsa, Dimana pedoman itu telah tercantum pada lambang Negara kita yang didalamnya telah terangkum dasar Negara kita juga.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka penulis merasa perlu untuk menjelaskan tentang Pengembangan kultur lokal dalam konteks masyarakat multikultural Indonesia. Sehingga penulis mengharapkan agar pembaca dapat memperoleh pengetahuan dari makalah yang penulis sajikan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah pluralisme masyarakat di Indonesia?
2.      Bagaimanakah Masyarakat Bhineka Tunggal Ika?
3.      Apakah hambatan dalam membangun masyarakat bhineka tunggal ika?
4.      Apakah yang dimaksud dengan multikultural?
5.      Bagaimanakah Pengembangan Kultur Lokal Sebagai Bagian Dari Pembangunan Masyarakat Multikultural Indonesia?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pluralisme masyarakat Indonesia.
2.      Untuk mengetahui masyarakat bhineka tunggal ika.
3.      Untuk mengetahui hambatan dalam membangun masyarakat bhineka tunggal ika.
4.      Untuk mengetahui masyarakat multikultural.
5.      Untuk mengetahui pengembangan kultur lokal sebagai bagian dari pembangunan masyarakat multikultural indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pluralisme Masyarakat Indonesia
Indonesia adalah sebuah masyarakat negara, yang secara antropologis, terdiri atas lebih dari 500 suku bangsa (ethnic group) dengan ciri-ciri bahasa dan kultur tersendiri. Bahkan lebih unik lagi, setiap suku bangsa yang ada di Indonesia dapat dikatakan mempunyai satu daerah asal, pengalaman sejarah, dan nenek moyang tersendiri. Pada zaman kolonial Belanda, situasi kesukubangsaan (ethnicity) ini digambarkan oleh J. S. Furnival dengan istilah plural society atau masyarakat majemuk (Furnihal 1948b). dalam majemuk tersebut setiap suku bangsa hidup ditempat asalnya sendiri dengan tradisi cultural mereka sendiri. Anggota satu suku bangsa bergaul secara sangat terbatas dengan anggota kelompok suku bangsa lain, terutama hanya untuk kepentingan perdagangan. Mereka tidak menjadi satu, dan tidak merasa satu.[1]
Secara etimologi Pluralisme merupakan kata serapan dari bahasa inggris yang terdiri dari dua kata. Yakni, Plural yang berarti ragam dan isme yang berarti faham. Jadi pluralisme bisa diartikan sebagai berbagai faham, atau bermacam-macam faham. Secara terminology pluralism merupakan suatu kerangka interaksi yang mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilas.[2]
Pluralisme adalah pandangan yang mengakui adanya keragaman di dalam suatu bangsa, seperti yang ada di Indonesia. Istilah plural mengandung arti berjenis-jenis, tetapi pluralisme bukan berarti sekedar pangakuan terhadap hal tersebut. Namun mempunyai implikasi-implikasi politis, sosial, ekonomi. Oleh sebab itu, pluralisme berkaitan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Banyak negara yang menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi tetapi tidak mengakui adanya pluralisme di dalam kehidupannya sehingga terjadi berbagai jenis segregasi.[3]
Di dalam masyarakat majemuk Nusantara, kekuasaan absolute dalam hampir semua bidang kehidupan berada di tangan elite penjajah Belanda, yang terutama punya kepentingan ekonomi kolonial, bukan untuk kepentingan kemakmuran bersama dan keteraturan hukum masyarakat banyak. Keterikatan antara satu kelompok dengan kelompok lain terjadi karena ada satu sistem politik yang dipaksakan oleh negara, militer, dan polisi penjajah.
B.     Masyarakat Bhineka Tunggal Ika
Sejak awal abad ke-20 struktur  masyarakat yang seperti ini mulai tergugat karena munculnya ide nasionalisme Indonesia pada sekelompok kecil elite Nusantara. Sumpah pemuda 1928, proklamasi 1945, pancasila, UUD 1945, dan lain-lain adalah manifestasi politik dari keinginan untuk pembentukan satu masyarakat negara Indonesia yang baru. Dalam cita-cita ini, yang akan dibangun oleh negara Indonesia bukanlah sebuah masyarakat bangsa majemuk sebagaimana yang digambarkan oleh Furnival, tapi adalah satu masyarakat ”Bhineka Tunggal Ika” yaitu sebuah masyarakat bangsa yang terdiri dari berbagai kelompok suku bangsa dengan hak kulturalnya masing-masing. Slogan ”Bhineka Tunggal Ika” ini tercantum dibawah lambang negara Garuda kulturalnya masing-masing suku bangsa adalah sama, dan secara politik mereka semua adalah mengakui berada di bawah negara Republik Indonesia.
C.    Hambatan Dalam Membangun Masyarakat Bhineka Tunggal Ika
Dalam kenyataannya, perjalanan menuju masyarakat Bhineka Tunggal Ika ini terganggu oleh berbagai hal, pertama Pemerintah-pemerintah awal Republik Indonesia, baik yang dipimpin oleh soekarno maupun soeharto, mempunyai kultur politik yang hampir sama, pertama pemerintah lebih mengutamakan pembangunan politik daripada pembangunan masyarakat. Pemerintah lebih mengutamakan cita-cita persatuan Indonesia, sebaliknya kurang memperhatikan dan mempertimbangkan kenyataan dan keanekaragaman masyarakat Indonesia. Dengan kata lain, kebijakan dan tindakan pemerintah jauh lebih dikuasai oleh das willlen daripada das sein. Akibatnya muncullah pemerintah yang otoriter, yang kurang memperhatikan hak kultural setiap suku bangsa di Indonesia.
Pemerintah otoritas dan satuan maniak ini, harus diakui, sedikit banyak adalah hasil dari ketakutan terhadap ‘hantu’ Negara federal Indonesia sebagai pemberontakan daerah yang muncul setelah proklamasi kemerdekaan 1945. Baik pemerintah soekarno maupun soeharto sama-sama melihat Negara federal sebagai bentuk politik yang menakutkan, karena itu harus dibuang jauh-jauh. Masyarakat daerah jangan diberi terlalu banyak hak politik, ekonomi, dan cultural. Kedua pemerintah, khususnya pada periode 1945-1970 banyak digangu oleh Negara separatism daerah. Sehingga sedikit saja daerah bergerak menuntut hak mereka, termasuk hak cultural, langsung dituduh sebagai tindakan politik yang akan membahayakan persatuan Indonesia.
Kedua, karena sebagian besar masyarakat Indonesia adalah mereka yang berasal dari tradisi kultural jawa maka konsekuensinya, baik disengaja atau tidak, masyarakat indonesiasangat dipengaruhi oleh kultur jawa. Birokrat- birokrat jawa, baik disengaja atau tidak, telah memimpin negara ini dengan menggunakan standar kultur jawa. Mereka melihat masyrakat lai dengan mengunakan kaca mata kultur jawa. Apabila mereka ditempatkan menjadi pemimpin disuatu daerah, mereka berusaha untuk menata masyarakat daerah tersebut sesuai dengan nilai-nilai sosio-cultural jawa bahkan lebih jauh dari itu, mereka berusaha untuk mengfungsikan simsol-simbol kultur jawa dalam masyarakat jawa itu. Akibatnya, khususnya dalam massa pemerintahan soeharto terlihat semacam gejala dominasi kultur jawa didalam masyarakat Indonesia.
Sebuah anekdot tentang dominasi kultur jawa ini adalah seperti cerita ini. Hatta, kata sahibul hikayat, pada suatu hari disebuah daerah di Sulawesi, seorang Bugis bertengkar dengan seorang Buton tentang nama seekor binatang ( yaitu ikan ). Pertengkaran terjadi karena perbedaan pola bahasa lokal, dimana huruf  ”n” pada akhir kata tidak diucapkan dalam bahasa Buton, tapi sebaliknya diucapkan menjadi ”ng” dalam bahasa Bugis. Kata sang Bugis nama binatang tersebut adalah ”ikkang”. Sementara itu sang Buton berkeras menyebutnya ”ikka”. Kedua pihak bertahan pada pendirian masing-masing. Tidak ada kata putus yang disepakati besama. Akhirnya masalah ini dibawa kepada pejabat resmi daerah itu, yaitu seorang jawa. Setelah menyelidiki secara teliti dan bijaksana, sang pemimpin jawa lalu memutuskan dengan bangganya kedua belah pihak tidak menguasai bahasa Indonesia yang benar. Nama binatang itu, berkata sang pemimpin, bukan ”ikkang’ juga bukan ”ikka” tapi ”ikken”. Kepada para pembaca yang budiman, untuk menemukan anekdot ini, silahkan anda menghubungkan dengan kebiasaan pemimpin jawa, termasuk mantan Presiden Soekarno dan Soeharto, yang selalu mengucapkan akhiran ”kan” dengan ”ken”. Kebiasaan ini, baik sengaja atau tidak, telah diikuti pula oleh pejabat-pejabat non jawa, agar supaya mereka dapat dimasukan kedalam golongan birokrat yang berbudaya.
Dalam suatu kesempatan, Hamungku Buwono X, salah satu lambing tertinggi kultur jawa, mengatakan bahwa situasi dominasi kultur jawa seperti yang diuraikan di atas adalah hasil tindakan salah kaprah dari pemerintah Orde Baru. Pemerintah Orde Baru sebagai minritas penguasa telah mengekploitasi kultur jawa untuk membangun struktur dan kultur politik yang sentralistik seberapa jauh Eksplanation ini dapat diterima, tentu diperlukan pengkajian yang lebih mendalam.
Hal ketiga yang mengganggu perjalanan indonesia menuju kemasyarakat bhineka tinggal ika dalah kultur militeristik orde baru. Kultur militeristik ini berisi sikap mental komando atau top-down, disiplin militer, seragam, opresip, menyelesaikan masalah pada tingkat terakhir dengan menggunakan senjata. Pemerintahan orde baru di dominasi  oleh militer yang di puncak komandonya berkuasa jendral pensiunan soeharto. Untuk menjaga agar masyarakat tetap aman diperlukan militer khususnya angkatan darat, dapat menjalankan keamanan dengan baik maka, kepolisian diletakan dibawah lembaga angkatan bersenjata. Salah satu kultur militeristik adalah seragam. Pemerintah memberikan ruangan yang sempit Bgi kultur dan masyarakat lokal untuk menunjukan keanekaragamannya. Semuanya berorientasi kepusat, apa yang ada di pusat adalah yang terbaik, dan harus dituruti oleh daerah.
Di Boston USA sebelum tahun 1988 mahasiswa indonesia mempunyai sebuah organisasi yang bernama ”PERMASI”. Pada tahun 1988 datang instruksi dari pusat (Washington, DC) agar nama itu diganti dengan PERMIAS, karena semua organisasi mahasiswa indonesia di tempat lain adalah PERMIAS. Dalam bidang pemerintahan desa, penyeragaman dilakukan melalui undang-undang no 5 tahun 1979. Sementara itu dalam bidang politik, yaitu agar sebagian besar orang ikut kedalam Prtai pemerintah Golkar, diciptakan undang-undang no 3 tahun 1985, khususnya sebagaimana yang diformulasikan dalam pasal 8, ayat (2) dan pasal 10, ayat (1)c.
Dalam bidang kepercayaan agama yang di akui secara resmi dari pusat sampai kedaerah hanya lah 5, yaitu islam, kristen protestan, kristen katolik, hindu, dan budha. Agama-agama lokal harus menyesuaikan diri dengan lima agama resmi akibatnya, agama orang Dayak (kaharingan), agama orang Toraja (aluk to dolo), agama orang Tengger, dan seterusnya yang animistik harus tunduk menggabungkan diri dengan agama hindu. Padahal klo kita teliti sejarahnya, 5 agama resmi yang diakui pemerintah RI itu pada mulanya adalah juga agama lokal, tidak kalah lokal dari agama kaharingan, aluk to dolo, dan tengger.
Hal terakhir yang patut dicatat sebagai pengganggu kearah masyarakat bhineka tunggal ika adalah ideologi pembangunanisme. Pembangunan dirancang dari pusat yaitu di departemen dan bappenas. Kemudian disetujui oleh MPR / DPR salah satu kebijakan pembangunan yang berdampak luas terhadap kehidupan sosiokultural masyarakat lokal adalah undang-undang no 5 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan. Undang-undang ini telah di revisi pada tahun 1999 menjadi undang-undang no 41 tahun 1999. Yang katanya memberi tempat yang cukup bagi masyarakat lokal untuk mengekspresikan ciri-cirinya masing-masing, sebagaimana yang diformulasikan dalam Bab IX dan Bab X. Namun demikian, banyak pihak yang masih meragukan efektifitas dari undang-undang ini.[4]
D.    Masyarakat Multikultural
Multikulturalisme berasal dari dua kata; multi (banyak/beragam) dan kultural (budaya atau kebudayaan), yang secara etimologi berarti keberagaman budaya. Pengertian multikulturalisme memiliki tiga unsur yaitu budaya, keragaman budaya dan cara khusus untuk mengantisipasi keragaman budaya.
Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak pulau di mana stiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok manusia yang membentuk suatu masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah sebuah kebudayaan mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas pada keberadaan kebudayaan yang sangat banyak dan beraneka ragam.[5]
Indonesia terdiri dari ribuan pulau dan ratusan suku dengan budayanya masing-masing, dalam dunia yang semakin terbuka maka perjumpaan dan pergaulan antar suku semakin mudah. Di satu sisi, kenyataan ini menimbulkan kesadaran akan perbedaan dalam berbagai aspek kehidupan. Perbedaan bila tidak dikelola dengan baik maka akan menimbulkan konflik, yang bahkan akhir-akhir ini sudah menjadi kenyataan. Di lain pihak, kenyataan ini juga menimbulkan kesadaran perlunya dan pentingnya dialog dalam kehidupan yang semakin terbuka saat ini.
Dengan demikian sikap multikultural merupakan sikap yang terbuka pada perbedaan. Mereka yang memiliki sikap multikultural berkeyakinan: perbedaan bila tidak dikelola dengan baik memang bisa menimbulkan konflik, namun bila kita mampu mengelolanya dengan baik maka perbedaan justru memperkaya dan bisa sangat produktif. Salah satu syarat agar sikap multikultural efektif adalah bila kita mau menerima kenyataan hakiki bahwa manusia bukan makhluk sempurna, manusia adalah makhluk yang selalu menjadi. Padahal agar dapat menjadi, manusia membutuhkan sesamanya.
Dengan perkataan lain sikap yang seharusnya mendasari masyarakat multikultural adalah sikap rendah hati (mau menerima kenyataan), bahwa tidak ada seorang pun yang mampu memiliki kebenaran absolute, karena kebenaran absolute melampaui ruang dan waktu, padahal manusia adalah makhluk yang terikat pada ruang dan waktu. Kita merupakan makhluk yang berjalan bersama menuju kebenaran absolute tersebut. Untuk itu kita perlu mengembangkan sikap hormat akan keunikan masing-masing pribadi/kelompok tanpa membeda-bedakan entah atas dasar gender, agama, dan etnis.
Selain daripada itu perlu juga mengembangkan sikap hormat pada masing-masing pribadi/kelompok dengan cara-cara berada mereka masing-masing.[6]
E.   Pengembangan Kultur Lokal Sebagai Bagian Dari Pembangunan Masyarakat Multikultural Indonesia
Pengembangan kultur lokal pada masa kini dapat dipandang sebagai ekspresi dari nasionalisme baru masyarakat lokal, ini adalah sah namun demikian, demi kelanjutan cita-cita negara RI yang bersatu, demokratis, bebas, adil, dan mengakui hak asasi dan hak sosiokultural setiap individu dan kelompok maka upaya pengembangan kultur lokal ini seyogiannya dilaksanakan dalam konteks masyarakat multikultural indonesia. Dalam masyarakat multikultural Indonesia, masyarakat lokal adalah rakyat dari sebuah daerah dalam lingkungan Negara republik Indonesia. Sebagai rakyat daerah , mereka mempunyai hak untuk mengekspresikan diri mereka dengan cara mengfungsikan dan memajukan kultur sendiri. Sebagai rakya sebuah daerah, mereka mempunyai hak untuk melestarikan dan mewariskan kultur local mereka kepada generasi berikutnya.
Selanjutnya, dalam konteks yang lebih luas, sebagai bagaian dari masyarakat bangsa Indonesia, mereka adalah bagaian dari permadani kultur Indonesia yang indah dan berwarna-warni sebagai bagaian dari masyarakat Indonesia, mereka tentu berkeinginan untuk menyumbangkan dari unsure-unsur dari kultur mereka bagi memperkaya kultur nasional Indonesia jika kultur nasinal Indonesia adalah satu bangunan hasil sumbangan dari puncak-puncak kultur local, maka merekea akan mengusahakan sebanyak mungkin puncak-puncak kultur mereka untuk disumbangkan bagi bangunan kultur nasional Indonesia itulah tujuan yang ingin dicapai oleh usaha pengembangan kultur lokal, jadi, upaya pengembangan kultur local, sepanjang hal itu dilakukan dalam konteks pembangunan masyarakat multicultural Indonesia, adalah positif dan mengembirakan. Karena itu, upaya seperti ini harus didukung oleh semua pihak, termasuk pemerintahan Indonesia.[7]

BAB III
KESIMPULAN
Dari makalah ini dapat kami simpulkan bahwa pluralisme adalah suatu penghormatan dan sikap toleransi terhadap kelompok-kelompok yang lain dan multikulturalisme adalah keberagaman kebudayaan dan suku bangsa di Indonesia. Pluralisme atau multikulturalisme keduanya mempunyai tujuan yang tidak jauh berbeda yaitu menghormati orang lain dengan budaya, agama, ras, dan adat istiadat mereka masing-masing.
Seperti halnya semboyan Negara kita yaitu “ bhineka tunggal ika”, walaupun berbeda tetapi tetap satu jua. Dengan adanya perbedaan itu muncul suatu rancangan baru yang pada akhirnya terbentuklah rasa nasionalisme dan rasa patriotism terhadapa tanah air Indonesia. Usaha-usaha ekstern, yang diharapkan bagi pelaksanaan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bersama bangsa indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Ata Ujan, Andre dkk. 2009. Multikulturalisme:Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan. PT.Indeks. Jakarta.
Harum, Farida. pendidikan multikultural dalam pluralisme bangsa.
Marzali Amri. 2007. Antropologi dan Pembangunan Indonesia. Kencana:Jakarta.
(Wikipedia.org) diakses pada tanggal 24/11/2012 pukul 13.04



[1] Marzali Amri. Antropologi dan Pembangunan Indonesia. Kencana:Jakarta. 2007. hal 213-214
[2] (Wikipedia.org) diakses pada tanggal 24/11/2012 pukul 13.04
[3]Harum, Farida. pendidikan multikultural dalam pluralisme bangsa. hal 2
[4] Marzali, Amri. Op Cit. hal 214-219
[5] (Wikipedia.org) diakses pada tanggal 24/11/2012 pukul 14.09
[6] Ata Ujan, Andre dkk. Multikulturalisme:Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan. PT.Indeks: Jakarta. 2009. Hal 16-17
[7] Marzali, Amri. Op Cit. hal 220-221

Ditulis Oleh : Unknown ~ Amierul El Neymar JR

Amier El Neymar JR Sobat sedang membaca artikel tentang MAKALAH PENGEMBANGAN KULTUR LOKAL DALAM KONTEKS MASYARAKAT MULTIKULTURAL INDONESIA. Dan terimakasih atas kunjungan sobat. Oleh Admin : Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya

:: Get this widget ! ::

Tidak ada komentar:

lihat lebih banyak animasi klub bergerak
lihat lebih banyak animasi klub bergerak